Gelar Akademik

Home - Gelar Akademik

Gelar Akademik 

Setelah melalui seluruh proses akademik dengan memenuhi 120 SKS, mahasiswa yang dinyatakan lulus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Pendidikan Tinggi yang berlaku, maka mereka akan diyudisium oleh Perguruan Tinggi dan berhak atas sebutan profesional AHLI MADYA PARIWISATA yang disingkat dengan A. Md. Par.